Dinas Pendidikan kota Batam melarang siswi yang hamil diluar nikah untuk mengikuti UN (Ujian Nasional) yang serempak akan dilaksanakan bulan ini.
Peraturan ini berlaku untuk semua kalangan sederajat SMA. Namun siswi yang bermasalah dengan kasus seperti ini belum ada laporan, kebanyakan bermasalah seperti mencuri dan narkoba.dan mereka dapat mengikuti UN di rutan.
Ketua Dewan
Pendidikan Kota Batam, Said Indra meminta Dinas Pendidikan Batam
mempertimbangkan ketidakikut sertaan pelajar bermasalah di dalam Ujian
Nasional yang akan digelar sepekan lagi, seperti hamil di luar nikah.
"Pendidikan itu hak semua warga negara. Jika dalam pelaksanaanya ada siswi hamil dan dinas pendidikan maupun pihak sekolah tidak mengikutkansertakan mereka harus dipikirkan lagi," kata Said Indra.
Said Indra menambahkan, memang tidak ada aturan yang melarang siswi hamil tidak boleh ikut UN. Namun tambahnya, hal tersebut harus ada kesepakatan antara Sekolah dan Dinas Pendidikan. "Pertimbangan dari Disdik diperlukan, mengingat hal tersebut nantinya juga akan berpengaruh bagi pelajar di ke depannya," tambah Indra.
0 komentar:
Posting Komentar